tirto.id – Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Regulasi tersebut terbit dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2019, menggantikan PP nomor 63/2016 yang berlaku sebelumnya. Dalam beleid itu, pemerintah menambah dua jenis PNBP yang bersumber dari kegiatan di ANRI, yakni Akreditasi Kearsipan dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) Kearsipan. Sebelumnya dalam beleid disebutkan, dua kegiatan itu tak dimasukkan sebagai PNBP. Hanya kegiatan pendidikan dan pelatihan di luar kegiatan jasa kearsipan yang jadi sumber pendapatan negara. Kini, untuk Akreditasi, wajib bayar dikenakan tarif Rp37.000.000 per paket. Sementara untuk sertifikasi SDM dikenakan Rp1.700.000 per orang.
Meski demikian, terhadap PNBP yang berasal dari Jasa Penggandaan, Reproduksi, dan Transkripsi berupa jasa penggandaan dan reproduksi bisa saja diberikan tarif atau bea nol persen. Syaratnya antara lain merupakan pencipta arsip yang telah menyerahkan arsip statisnya kepada Arsip Nasional Republik Indonesia, siswa/mahasiswa Indonesia yang tidak mampu, dan instansi Pemerintah Pusat untuk kepentingan negara. Selain itu, Jasa Pembuatan Pedoman Kearsipan dan Akreditasi Kearsipan bagi instansi Pemerintah Pusat juga dapat memperoleh tarif nol persen. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif, tulis Peraturan tersebut “diatur dengan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.”
https://tirto.id/akreditasi-kearsipan-sertifikasi-sdm-di-anri-kini-ada-biayanya-egxd
2 Responses to Akreditasi Kearsipan & Sertifikasi SDM di ANRI Kini Ada Biayanya