
Meski demikian, terhadap PNBP yang berasal dari Jasa Penggandaan, Reproduksi, dan Transkripsi berupa jasa penggandaan dan reproduksi bisa saja diberikan tarif atau bea nol persen. Syaratnya antara lain merupakan pencipta arsip yang telah menyerahkan arsip statisnya kepada Arsip Nasional Republik Indonesia, siswa/mahasiswa Indonesia yang tidak mampu, dan instansi Pemerintah Pusat untuk kepentingan negara. Selain itu, Jasa Pembuatan Pedoman Kearsipan dan Akreditasi Kearsipan bagi instansi Pemerintah Pusat juga dapat memperoleh tarif nol persen. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif, tulis Peraturan tersebut “diatur dengan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.”
https://tirto.id/akreditasi-kearsipan-sertifikasi-sdm-di-anri-kini-ada-biayanya-egxd
Leave a Reply